Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Cabut Izin BPRS Gaido Indonesia dan 13 Bank Tutup di 2026, LPS Pastikan Dana Nasabah Dijamin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia di Cianjur, Jawa Barat, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026. Pencabutan ini dilakukan setelah OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 15 Agustus 2025 karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) sebesar -7,56% dan peringkat kesehatan Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut. Pada 13 Agustus 2026, status bank diubah menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan likuidasi dan meminta pencabutan izin usaha sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Dengan pencabutan izin ini, BPRS Gaido Indonesia menjadi bank ke-13 yang ditutup oleh OJK pada tahun 2026. Beberapa sumber menyebutkan bahwa pencabutan terjadi pada 1 September 2026, sementara Detik.com melaporkan bahwa pencabutan dilakukan pada 2 September 2026. OJK mencabut izin 13 bank selama Januari hingga September 2026, sebagian besar akibat kekurangan modal dan likuiditas. LPS memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang berada dalam skema penjaminan, termasuk bunga dan jumlah hingga Rp2 miliar, akan dikembalikan penuh dalam waktu lima hari setelah bank resmi ditutup dan tim likuidasi dibentuk. Untuk dana di atas Rp2 miliar, pengembaliannya tergantung pada proses likuidasi dan tingkat pemulihan aset bank.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa LPS mas masih menghadapi tantangan terkait data BPR yang belum seluruhnya terkini, yang menghambat proses resolusi bank. Untuk mengatasi hal ini, LPS berencana membuat core system yang dapat menyinkronkan data secara real-time agar proses resolusi lebih efisien. LPS juga berencana mengintegrasikan sistem inti perbankan (core banking system) khususnya untuk BPR, terutama karena masih ada sekitar 1.400 BPR yang belum memiliki sistem tersebut. OJK menetapkan bahwa konsolidasi BPR tidak selalu melalui penutupan, melainkan juga dapat dilakukan melalui merger atau akuisisi.

Menurut tiap media