Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Daftar Lengkap 13 Bank yang Tutup Hingga September 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2026, termasuk BPR terbaru di Cianjur pada 1 September 2026. Setelah pencabutan izin, seluruh operasional bank dihentikan dan kantor ditutup. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan hak nasabah dan kewajiban masing-masing bank. Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang terdampak dilarang mengambil tindakan terkait aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menjamin dana nasabah yang memenuhi syarat penjaminan akan dikembalikan maksimal lima hari setelah LPS mengambil alih dan tim likuidasi ditetapkan. Dana tersebut termasuk bunga dan pokok hingga Rp2 miliar per nasabah. LPS sudah memiliki data nasabah yang diperlukan untuk proses pembayaran.

Namun, dana nasabah di luar skema penjaminan membutuhkan waktu lebih lama, tergantung tingkat pengembalian aset BPR setelah likuidasi dilakukan. Proses ini tidak memiliki jadwal tetap dan bergantung pada hasil penjualan aset bank yang bersangkutan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait