Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

LPS Pastikan Dana Nasabah 13 BPR Tutup Cair Maksimal 5 Hari

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa dana nasabah dari 13 Bank Perkreditan Rakyah (BPR) yang ditutup pada tahun 2024 akan dikembalikan sesuai skema penjaminan. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyatakan bahwa dana nasabah yang memenuhi syarat penjaminan, termasuk bunga dan pokok sebesar 2 miliar, akan dibayarkan paling lambat lima hari setelah LPS mengambil alih dan menetapkan tim likuidasi. Proses pembayaran dapat dilakukan segera karena data nasabah sudah tersedia di sistem LPS.

Namun, dana nasabah di luar skema penjaminan akan membutuhkan waktu lebih lama, tergantung pada tingkat pengembalian aset BPR setelah likuidasi. Anggito menyoroti bahwa tidak semua data BPR yang dimiliki saat ini mutakhir, sehingga menjadi tantangan dalam proses resolusi. Untuk mengatasi hal ini, LPS berencana membuat sistem inti (core system) dengan data yang lebih akurat dan real-time melalui penguatan undang-undang yang sedang dibahas.

Dengan sistem data yang lebih mutakhir, LPS diharapkan dapat memproses penutupan BPR bermasalah lebih cepat dan akurat, khususnya dalam memastikan hak nasabah yang termasuk dalam skema penjaminan LPS. Sistem ini akan memungkinkan LPS untuk memantau perubahan data dan pergerakan dana secara lebih cepat selama proses resolusi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait