Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana Singgung Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jabat Komisaris BUMN: Pemecatan yang Dihargai

Pemohon gugatan ijazah SLTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, menyoroti pelanggaran terkait Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memungkinkan Gibran maju sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Aturan tersebut ditandatangani oleh mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, yang sebelumnya telah dipecat oleh Dewan Kepolisihan dan Kesejahteraan Pegawai (DKPP) RI terkait dugaan kasus pelanggaran kesusilaan. Dalam diskusi publik bertajuk 'Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' di Jakarta pada Rabu (30/9), Denny menyampaikan bahwa Hasyim Asy'ari kini menduduki posisi Komisari Independen pada PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), yang menurutnya mencerminkan benturan kepentingan. Ia menegaskan bahwa KPU seharusnya tetap mandiri dan independen, namun tindakan ini justru menimbulkan kesan sebagai 'pemecatan yang dihargai'.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait