Denny Indrayana Singgung Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jabat Komisaris BUMN: Pemecatan yang Dihargai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemohon gugatan ijazah SLTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, menyoroti pelanggaran terkait Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memungkinkan Gibran maju sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Aturan tersebut ditandatangani oleh mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, yang sebelumnya telah dipecat oleh Dewan Kepolisihan dan Kesejahteraan Pegawai (DKPP) RI terkait dugaan kasus pelanggaran kesusilaan. Dalam diskusi publik bertajuk 'Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' di Jakarta pada Rabu (30/9), Denny menyampaikan bahwa Hasyim Asy'ari kini menduduki posisi Komisari Independen pada PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), yang menurutnya mencerminkan benturan kepentingan. Ia menegaskan bahwa KPU seharusnya tetap mandiri dan independen, namun tindakan ini justru menimbulkan kesan sebagai 'pemecatan yang dihargai'.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 15.28
Buka Jalan Gibran Cawapres, Kini Almas Dukung Gugatan Denny di MK
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 15.00
Denny Indrayana Ungkit Peran Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Loloskan Gibran, Kini Jadi Komisaris PTPN I
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 09.00
Pasal Istimewa Muncul Jelang Pilpres 2024, Benarkah Disiapkan untuk Gibran?
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 09.00
Pasal Istimewa Muncul Jelang Pilpres 2024, Benarkah Disiapkan Khusus untuk Gibran?
Berita terkait
Denny Indrayana Tuding Ada Aturan 'Menggibran' Soal Syarat Pendidikan: Kita Dikadali!
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 05.10
Denny Indrayana: Tak Ada Satu Pun Bukti Syarat Pendidikan Gibran di Berkas KPU
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 08.00
Berkas Gugatan Gibran Dibuka, Denny Indrayana Ungkap 3 Temuan yang Bikin Banyak Orang Kaget
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 07.30
Menuju Sidang Lanjutan, Ini Lima Tuntutan Denny Indrayana Soal Pencalonan Gibran di MK
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 06.00