Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ekspor Nikel-Timah Cs Terganjal LTJ, Pemerintah Siap Revisi Permendag

Pemerintah Indonesia berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 untuk mengatasi hambatan ekspor mineral seperti nikel dan timah akibat aturan terkait logam tanah jarang (LTJ). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan revisi ini akan didasarkan pada rekomendasi teknis dari Kementerian ESDM dan ditargetkan selesai dalam sepekan. Saat ini, ekspor telah kembali beroperasi setelah koordinasi antarinstansi, meskipun larangan tetap berlaku untuk LTJ murni.

LTJ sering ditemukan menyatu dengan komoditas pertambangan dan tidak dapat dipisahkan sepenuhnya, sehingga pemerintah akan menetapkan batas kadar LTJ yang menjadi acuan bagi surveyor dan Bea Cukai. Permendag Nomor 6 Tahun 2026, yang berlaku efektif sejak 1 April 2026, melarang ekspor 17 unsur LTJ dengan kadar di bawah 99%, seperti skandium, itrium, dan lantanum.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menegaskan bahwa ekspor mineral dengan LTJ sebagai unsur ikutan tetap diperbolehkan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, sementara larangan hanya untuk LTJ sebagai produk utama. Revisi aturan ini diharapkan dapat merampingkan proses ekspor dan menghindari terjadinya penumpukan kapal di pelabuhan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait