Menkop Sebut Penempatan Manajer Kopdes Diurus Agrinas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa penempatan dan penerbitan SK manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akan dikelola langsung oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Para manajer akan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Langkah ini berlandaskan Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 19 September 2026. Pemerintah juga memastikan pasokan komoditas subsidi seperti beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, dan MinyaKita tersedia secara berkelanjutan di setiap gerai koperasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 20.05
Nasib Manajer Kopdes yang Belum Digaji Terungkap, Bos Agrinas Bilang Begini
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 18.35
Sudah Diteken Prabowo, Gini Gambaran Aturan Baru Koperasi Merah Putih
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 18.20
Manajer Koperasi Merah Putih Jadi Pegawai BUMN 2 Tahun
Berita terkait
Perpres Tata Kelola Kopdes Sudah Diteken Prabowo
Detik.com · 23 September 2026 pukul 15.49
13.000-15.000 Manajer Kopdes Belum Ditempatkan, Menkop Janji SK Terbit 2 Hari Lagi
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 20.37
Kendaraan KDKMP Boleh Digunakan sebelum Koperasi Beroperasi
JawaPos · 22 Agustus 2026 pukul 14.31
Joao Mota: Kalau Ada Dugaan Rente Laporkan!
Jaring.id · 17 Juli 2026 pukul 12.45