Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Penempatan Manajer Kopdes di Tangan Agrinas, Ini Mekanismenya

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Penempatan dilakukan setelah surat keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan oleh Agrinas dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Ferry belum memastikan kapan penempatan dimulai, namun menjanjikan proses akan dilakukan secepatnya.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 19 September 2026. Kementerian Koperasi menargetkan 17.288 KDKMP yang bangunan fisiknya selesai dapat beroperasi pada akhir September atau awal Oktober 2026. Sebelum beroperasi, koperasi harus melalui proses verifikasi dan validasi (verval).

Target Kementerian Koperasi adalah 30.000 koperasi yang dapat beroperasional pada akhir 2026. Hasil verval akan dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menjadi dasar pembayaran pemerintah kepada bank Himbara dan serah terima bangunan kepada desa. KDKMP yang selesai diverifikasi dapat segera menjalankan kegiatan usaha, dengan kepemilikan tetap berada di tangan desa.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait