Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK Soroti Dua Surat Penyetaraan Gibran: Namanya Saja Penyetaraan, Tapi Ternyata Tidak Setara

Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan dua surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan Kemendikdasmen dan Kemenristekdikti. Hakim Arsul Sani menyatakan dokumen Kemenristekdikti lebih jelas karena menyetarakan ijazah luar negeri, sementara Kemendikdasmen hanya menyatakan pengetahuan setara tamat SMA. Perbedaan ini bertentangan dengan Permendikbud No. 29/2014 yang menyatakan surat penyetaraan harus menyebutkan ijazah atau diploma. Gugatan ini menyoroti keraguan terhadap syarat pendidikan Gibran dalam calon wakil presiden Pilpres 2024. Kuasa hukum pohon menemukan indikasi manipulasi administrasi dalam penyelesaian syarat tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait