MK Soroti Dua Surat Penyetaraan Gibran: Namanya Saja Penyetaraan, Tapi Ternyata Tidak Setara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan dua surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan Kemendikdasmen dan Kemenristekdikti. Hakim Arsul Sani menyatakan dokumen Kemenristekdikti lebih jelas karena menyetarakan ijazah luar negeri, sementara Kemendikdasmen hanya menyatakan pengetahuan setara tamat SMA. Perbedaan ini bertentangan dengan Permendikbud No. 29/2014 yang menyatakan surat penyetaraan harus menyebutkan ijazah atau diploma. Gugatan ini menyoroti keraguan terhadap syarat pendidikan Gibran dalam calon wakil presiden Pilpres 2024. Kuasa hukum pohon menemukan indikasi manipulasi administrasi dalam penyelesaian syarat tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 13.49
Kemendikdasmen Beber Kronologi Penerbitan Surat Penyetaraan SMA Gibran
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 13.41
Hakim MK Bingung Nilai Surat Penyetaraan Gibran: Kami Harus Istikharah Dulu
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 12.40
MK Tolak Permintaan Denny Indrayana Dkk untuk Hadirkan Gibran di Sidang
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 12.28
Sidang: Tak Ada Arsip Pendidikan Gibran di KBRI Singapura dan Australia
Berita terkait
Denny Indrayana: Suket Penyetaraan Gibran Bisa Batal Tanpa Bukti Ijazah
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 19.00
Pasukan Gibran: Jika Pemakzulan Terjadi, Keduanya Turun Bersamaan
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 20.30
Politisi PSI: Kalau Gibran Digantikan, Prabowo Diganti Juga Dong
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 18.00
Pengamat: Sengketa Ijazah Gibran Bakal Ditolak, Alasannya...
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 17.00