Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pengamat: Sengketa Ijazah Gibran Bakal Ditolak, Alasannya...

Sengketa PHPU terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Pilpres 2024 akan dibabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Oktober 2024. Setelah proses persidangan lengkap dengan pemeriksaan saksi dan keterangan ahli, kasus ini memasuki Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah menilai gugatan Denny Indrayana cs akan ditolak MK. Ia menyatakan penerimaan gugatan berarti MK harus membenarkan 'kebohongan', sekaligus mengingatkan bahwa keputusan MK tergantung sikap Presiden Prabowo Subianto. Amir juga menyoroti bahwa sengketa ini fokus pada syarat pencalonan, bukan pemakzulan, berbeda dari konteks Pilpres era Orde Baru. Gugatan sebelumnya menuding keputusan calon Gibran melanggar UU No. 18/1999 tentang Pemerintahan Bersih dan bebas KKN serta UU No. 24/2000 tentang Mahkamah Konstitusi. Pihak terkait menunggu putusan MK untuk menentukan kelanjutan proses Pilpres 2024.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait