Pengamat: Sengketa Ijazah Gibran Bakal Ditolak, Alasannya...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sengketa PHPU terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Pilpres 2024 akan dibabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 Oktober 2024. Setelah proses persidangan lengkap dengan pemeriksaan saksi dan keterangan ahli, kasus ini memasuki Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah menilai gugatan Denny Indrayana cs akan ditolak MK. Ia menyatakan penerimaan gugatan berarti MK harus membenarkan 'kebohongan', sekaligus mengingatkan bahwa keputusan MK tergantung sikap Presiden Prabowo Subianto. Amir juga menyoroti bahwa sengketa ini fokus pada syarat pencalonan, bukan pemakzulan, berbeda dari konteks Pilpres era Orde Baru. Gugatan sebelumnya menuding keputusan calon Gibran melanggar UU No. 18/1999 tentang Pemerintahan Bersih dan bebas KKN serta UU No. 24/2000 tentang Mahkamah Konstitusi. Pihak terkait menunggu putusan MK untuk menentukan kelanjutan proses Pilpres 2024.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 13.49
Kemendikdasmen Beber Kronologi Penerbitan Surat Penyetaraan SMA Gibran
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 12.28
Sidang: Tak Ada Arsip Pendidikan Gibran di KBRI Singapura dan Australia
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 12.18
Alasan MK Tolak Hadirkan Gibran Langsung di Sidang Syarat Cawapres
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 22.37
Ahli Sebut PKPU 19/2023 Dibuat Jauh sebelum Pencalonan Pilpres 2024, Denny Indrayana: Keliru
Berita terkait
Paman Usman Bilang Begini soal Sengketa Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 04.00
Paman Anwar Usman Bilang Begini soal Sengketa Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 04.00
Relawan Jokowi: Kasus Ijazah Gibran Adalah Upaya Cari Muka Berdasar Pesanan dari yang Punya Dendam
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 11.43
Politisi PSI: Kalau Gibran Digantikan, Prabowo Diganti Juga Dong
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 18.00