Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 330 Kg Emas, Jaringannya dari China-India
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan emas ilegal seberat 330 kilogram sejak awal tahun hingga 14 September 2026. Penindakan dilakukan di perbatasan dan pintu keluar masuk wilayah Indonesia. Pada September 2026, 29 kilogram emas ilegal berhasil diamankan dari empat bandara internasional: Kualanamu, Soekarno Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi, dengan nilai total mencapai Rp 73,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar. Modus penyelundupan meliputi penyembunyian emas dalam peralatan elektronik, barang bawaan penumpang, hingga body strapping.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 15 September 2026 pukul 17.00
Bea Cukai Selamatkan Rp 8,5 Miliar Penerimaan Negara dari Penyelundupan Emas
kumparan · 15 September 2026 pukul 18.55
Bea Cukai Ungkap Modus WNA Selundupkan 29 Kg Emas: Disimpan di Celana Dalam
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.30
Bea Cukai Sudah Sita 330 Kg Emas Selundupan, Mau Diapakan?
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.20
Modus WN China Selundupkan Emas RI Terungkap: Pakai Celana Dalam Modif
Berita terkait
248 Kg Emas Senilai Rp 846 M Gagal Diselundupkan
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 22.04
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 18.06
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 330 kg emas hingga September 2026
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 18.04
Modus Pelaku Selundupkan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 17.49