Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 330 Kg Emas, Jaringannya dari China-India

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan emas ilegal seberat 330 kilogram sejak awal tahun hingga 14 September 2026. Penindakan dilakukan di perbatasan dan pintu keluar masuk wilayah Indonesia. Pada September 2026, 29 kilogram emas ilegal berhasil diamankan dari empat bandara internasional: Kualanamu, Soekarno Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi, dengan nilai total mencapai Rp 73,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar. Modus penyelundupan meliputi penyembunyian emas dalam peralatan elektronik, barang bawaan penumpang, hingga body strapping.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait