MUI Respons Usulan DPR soal Alat Bantu Seks di Lapas: Hukumnya...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di Lapas oleh Willy Aditya (DPR) menuai protes MUI. KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Fatwa MUI, menyatakan gagasan tersebut haram menurut Islam serta tidak semestinya disampaikan di ruang publik oleh pejabat negara. Ia menyatakan kebutuhan biologis dapat ditangani melalui pernikahan atau puasa, bukan alat bantu seksual. MUI menyarankan agar pernyataan Willy Aditya dicabut demi menjaga nilai moralitas. Willy sendiri mengusulkan fasilitas seperti bilik keluarga sebagai bagian dari konsep reintegrasi pemasyarakatan untuk memenuhi kebutuhan biologis warga binaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 Oktober 2026 pukul 18.20
MUI soal Wacana Alat Bantu Sex di Lapas: Haram Bagi Muslim
SINDOnews · 4 Oktober 2026 pukul 16.34
Wacana Alat Bantu Seks di Lapas, MUI Desak Ketua Komisi XIII DPR RI Cabut Pernyataan
kumparan · 4 Oktober 2026 pukul 10.05
Wacana Alat Bantu Seks di Lapas, Komisi Fatwa MUI Tegaskan Hukumnya Haram
SINDOnews · 4 Oktober 2026 pukul 07.23
Komisi XIII Usulkan Alat Bantu Seks di Lapas, MUI: Perbuatan Dilarang, Haram Hukumnya
Berita terkait
MUI Respons Usulan DPR soal Alat Bantu Seks di Lapas: Itu Hukumnya...
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 05.50
Tanggapi Usulan DPR soal Penyediaan Sex Toys di Lapas bagi Warga Binaan, Komisi Fatwa MUI: Hukumnya Haram!
Warta Ekonomi · 4 Oktober 2026 pukul 14.00
Jejak Rekam Willy Aditya: Lulusan UGM yang Kini Dorong Bilik Asmara di Lapas
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Jejak Rekam Willy Aditya: Lulusan UGM yang Kini Dorong Bilik Asmara di Lapas
JawaPos · 30 September 2026 pukul 14.15