Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MUI Respons Usulan DPR soal Alat Bantu Seks di Lapas: Itu Hukumnya...

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kritik terhadap usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di Lapas yang diajukan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan penolakan tegas terhadap gagasan tersebut, menilainya sebagai sesuatu yang tidak pantas disampaikan di ruang publik oleh seorang anggota DPR. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan biologis melalui alat bantu seksual dilarang dalam ajaran Islam dan dikategorikan sebagai perbuatan yang haram. Ali juga menegaskan bahwa Islam telah menyediakan solusi sesuai dengan fitrah manusia, seperti melalui pernikahan yang sah atau puasa bagi mereka yang belum dapat menikah, termasuk warga binaa.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait