MUI Respons Usulan DPR soal Alat Bantu Seks di Lapas: Itu Hukumnya...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kritik terhadap usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di Lapas yang diajukan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan penolakan tegas terhadap gagasan tersebut, menilainya sebagai sesuatu yang tidak pantas disampaikan di ruang publik oleh seorang anggota DPR. Menurutnya, pemenuhan kebutuhan biologis melalui alat bantu seksual dilarang dalam ajaran Islam dan dikategorikan sebagai perbuatan yang haram. Ali juga menegaskan bahwa Islam telah menyediakan solusi sesuai dengan fitrah manusia, seperti melalui pernikahan yang sah atau puasa bagi mereka yang belum dapat menikah, termasuk warga binaa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 Oktober 2026 pukul 16.34
Wacana Alat Bantu Seks di Lapas, MUI Desak Ketua Komisi XIII DPR RI Cabut Pernyataan
CNN Indonesia · 4 Oktober 2026 pukul 18.20
MUI soal Wacana Alat Bantu Sex di Lapas: Haram Bagi Muslim
kumparan · 4 Oktober 2026 pukul 10.05
Wacana Alat Bantu Seks di Lapas, Komisi Fatwa MUI Tegaskan Hukumnya Haram
SINDOnews · 4 Oktober 2026 pukul 07.23
Komisi XIII Usulkan Alat Bantu Seks di Lapas, MUI: Perbuatan Dilarang, Haram Hukumnya
Berita terkait
Tanggapi Usulan DPR soal Penyediaan Sex Toys di Lapas bagi Warga Binaan, Komisi Fatwa MUI: Hukumnya Haram!
Warta Ekonomi · 4 Oktober 2026 pukul 14.00
MUI Respons Usulan DPR soal Alat Bantu Seks di Lapas: Hukumnya...
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 05.50
DPR Minta Bangunan Tak Sesuai Ketentuan di Seluruh Lapas di Indonesia Ditertibkan
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 09.19
Komisi XIII DPR Usulkan Ada Bilik Asmara dan Alat Bantu Seksual di Lapas
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 23.26