Mungkinkah Gibran Benar-benar Bisa Dimakzulkan? Begini Jawaban Menterinya Prabowo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikannya dalam Pemilu 2024. Gugatan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya meminta MK mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan penetapan dan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa konsekuensi hukum jika gugatan dikabulkan belum diatur secara detail dalam peraturan yang ada. Yusril menyebut terdapat ruang perdebatan akademik mengenai apakah Gibran akan otomatis berhenti dari jabatannya atau harus melalui proses pemakzulan terlebih dahulu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 23.15
KPU: Gugatan Terkait Gibran di MK Masuk Kategori Pemakzulan
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 17.18
Boni Hargens: Isu Pemakzulan Wapres Bagian dari Skenario Pilpres 2029
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 12.34
Raja Juli: Dulu Ijazah Pak Jokowi, Hari Ini Mas Gibran, Mungkin Lusa Jan Ethes
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 06.55
Riwayat Sekolah Gibran Diungkap Jokowi: UTS Australia-MDIS Singapura
Berita terkait
Pertama dalam Sejarah! Ijazah Wapres Digugat Setelah 2 Tahun Menjabat
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 10.48
Mahfud: Meski Hakim Bersalah, Terpilihnya Prabowo-Gibran Tidak Bisa Dibatalkan
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 08.00
Mahfud MD: Meski Hakim Bersalah, Terpilihnya Prabowo-Gibran Tidak Bisa Dibatalkan
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 08.00
Lawan Gibran Lawyer Spesialis Sering Kalah: Nimbrung yang Viral Supaya Rate Card Mahal
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.05