Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Mungkinkah Gibran Benar-benar Bisa Dimakzulkan? Begini Jawaban Menterinya Prabowo

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikannya dalam Pemilu 2024. Gugatan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya meminta MK mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan penetapan dan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa konsekuensi hukum jika gugatan dikabulkan belum diatur secara detail dalam peraturan yang ada. Yusril menyebut terdapat ruang perdebatan akademik mengenai apakah Gibran akan otomatis berhenti dari jabatannya atau harus melalui proses pemakzulan terlebih dahulu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait