Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Nama Mahfud MD Dibawa-bawa di Sidang Ijazah Gibran

Nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terseret dalam sidang perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bukan memberikan keterangan langsung, Mahfud disebut saksi oleh I Gusti Putu Artha, mantan anggota KPU RI periode 2007-2012. Putu Artha mencontohkan putusan MK terkait penggunaan KTP sebagai dasar suara dalam pemilu, yang menjadi solusi ketika tidak ada dasar hukum yang memungkinkan. Ia mengingatkan bahwa sebelum putusan tersebut, tidak ada payung hukum untuk KTP masuk pemilu, sehingga regulasi KPU tidak bisa diubah. Setelah dibawa ke MK, pemilih akhirnya bisa menggunakan KTP untuk memilih pada Pemilu 2009.

Putu Artha kemudian mengaitkan pengalamannya dengan persoalan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang sedang diperiksa. Pasal ini mengatur pengecualian bukti kelulusan SLTA dari sekolah asing di luar negeri. Menurut Putu, aturan serupa tidak pernah ada sejak Pemilu Presiden 2004 hingga 2019, dan baru muncul pada Pemilu Presiden 2024. Para pemohon menduga pasal ini diselundupkan untuk mempermudah Gibran.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasikan dirinya sebagai calon wakil presiden, dan membatalkan pelantikannya. Sidang ini sedang berlangsung di Gedung MK, dengan saksi termasuk Mahfud MD yang tidak hadir secara langsung namun namanya dibawa upacara sidang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait