Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar: Belum Ada Bukti Gibran Memiliki Ijazah SMA, Maka Tidak Memenuhi Syarat UU Pemilu

Sidang pembuktian perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan pada 30 September 2026. Pakar Hukum Tata Negara Ahmad Yani mempertanyakan kelengkapan bukti ijazah SMA Gibran berdasarkan Surat Keterangan dari Dikdasmen yang menyatakan Gibran memiliki "pengetahuan setingkat" SMA di UTS Insearch Sydney. Menurutnya, surat keterangan tersebut tidak setara dengan keputusan resmi kesetaraan ijazah dan tidak memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Frasa "memiliki pengetahuan setingkat" bersifat kualitatif dan tidak memberikan nilai kesetaraan hukum yang diperlukan.

Ahmad Yani juga mengkritik proses verifikasi KPU yang hanya mengandalkan dokumen administratif tanpa verifikasi faktual ke lembaga pendidikan terkait. Ia menegaskan bahwa praktik verifikasi langsung seperti di Pilkada sebaiknya diterapkan. Selain itu, keterbatasan akses informasi dari Bawaslu menambah pertanyaan mengenai transparansi proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran.

Terkait dengan kritik bahwa Pilpres 2024 sudah selesai dan Gibran sudah dilantik, Ahmad Yani membedakan antara kepastian hukum yang terbatas waktu dan keadilan yang tidak terbatas. Ia menegaskan bahwa MK sebagai pengawal konstitusi wajib menegakkan keadilan jika ditemukan fakta pelanggaran syarat mendasar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait