Pakar: Belum Ada Bukti Gibran Memiliki Ijazah SMA, Maka Tidak Memenuhi Syarat UU Pemilu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang pembuktian perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan pada 30 September 2026. Pakar Hukum Tata Negara Ahmad Yani mempertanyakan kelengkapan bukti ijazah SMA Gibran berdasarkan Surat Keterangan dari Dikdasmen yang menyatakan Gibran memiliki "pengetahuan setingkat" SMA di UTS Insearch Sydney. Menurutnya, surat keterangan tersebut tidak setara dengan keputusan resmi kesetaraan ijazah dan tidak memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Frasa "memiliki pengetahuan setingkat" bersifat kualitatif dan tidak memberikan nilai kesetaraan hukum yang diperlukan.
Ahmad Yani juga mengkritik proses verifikasi KPU yang hanya mengandalkan dokumen administratif tanpa verifikasi faktual ke lembaga pendidikan terkait. Ia menegaskan bahwa praktik verifikasi langsung seperti di Pilkada sebaiknya diterapkan. Selain itu, keterbatasan akses informasi dari Bawaslu menambah pertanyaan mengenai transparansi proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran.
Terkait dengan kritik bahwa Pilpres 2024 sudah selesai dan Gibran sudah dilantik, Ahmad Yani membedakan antara kepastian hukum yang terbatas waktu dan keadilan yang tidak terbatas. Ia menegaskan bahwa MK sebagai pengawal konstitusi wajib menegakkan keadilan jika ditemukan fakta pelanggaran syarat mendasar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 17.45
Ray Rangkuti Menduga Golkar Diam-diam Harapkan MK Kabulkan PHPU Ijazah Gibran
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 15.55
PHPU Ijazah Gibran Jadi Momen MK Bayar Utang Putusan 90
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 15.28
Buka Jalan Gibran Cawapres, Kini Almas Dukung Gugatan Denny di MK
JawaPos · 30 September 2026 pukul 15.15
Denny Indrayana Singgung Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jabat Komisaris BUMN: Pemecatan yang Dihargai
Berita terkait
Kata-kata Refly Harun Jelang Sidang Ijazah Gibran: Yang Paling Penting...
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 13.40
Pasal Istimewa Muncul Jelang Pilpres 2024, Benarkah Disiapkan Khusus untuk Gibran?
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 09.00
Denny Indrayana: Tak Ada Satu Pun Bukti Syarat Pendidikan Gibran di Berkas KPU
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 08.00
Berkas Gugatan Gibran Dibuka, Denny Indrayana Ungkap 3 Temuan yang Bikin Banyak Orang Kaget
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 07.30