Negara dan Anggota Bursa Bisa Kuasai Saham BEI, Berapa Porsinya?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimum kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 5 persen untuk Anggota Bursa (AB) dan lembaga negara. Aturan ini tercantum dalam Peraturan OJK demutualisasi yang dijadwalkan terbit September 2025. Ketiga pemegang saham strategis yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara berhak memiliki porsi di atas 5 persen setelah melewati proses penelitian dan persetujuan POJK. BPI Danantara telah mengajukan minat untuk menjadi pemegang saham BEI melalui proses demutualisasi. OJK sedang menyelesaikan finalisasi regulasi dengan FGD ke DPR RI dan menunggu harmonisasi Kementerian Hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 15.35
OJK Pastikan POJK Demutualisasi BEI Terbit September 2026
Detik.com · 4 September 2026 pukul 06.25
Bocoran Aturan Demutualisasi Bursa: Negara Bisa Genggam Saham 5%
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 16.30
OJK Tetapkan Ketentuan Porsi Pemegang Saham BEI Maksimal 5%
kumparan · 3 September 2026 pukul 14.32
OJK Beri Batas 5 Persen untuk Kepemilikan Bursa Usai Demutualisasi
Berita terkait
RUPSLB BEI Ditunda, OJK: Hari Jumat Baru Kita Bahas
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 22.24
BEI Tunda Rapat Perubahan Kepemilikan Saham hingga Aturan OJK Terbit
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 21.30
Demutualisasi BEI Tersendat! OJK Akui Belum Putuskan Jatah Saham Investor
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 17.55
Purbaya, Bos OJK dan BEI Sampaikan Harapan Buat Destry Cs, Ini Isinya!
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 17.31