Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Negara dan Anggota Bursa Bisa Kuasai Saham BEI, Berapa Porsinya?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimum kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 5 persen untuk Anggota Bursa (AB) dan lembaga negara. Aturan ini tercantum dalam Peraturan OJK demutualisasi yang dijadwalkan terbit September 2025. Ketiga pemegang saham strategis yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara berhak memiliki porsi di atas 5 persen setelah melewati proses penelitian dan persetujuan POJK. BPI Danantara telah mengajukan minat untuk menjadi pemegang saham BEI melalui proses demutualisasi. OJK sedang menyelesaikan finalisasi regulasi dengan FGD ke DPR RI dan menunggu harmonisasi Kementerian Hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait