Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Tunda Rapat Perubahan Kepemilikan Saham hingga Aturan OJK Terbit

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) akan ditunda hingga Peraturan Otoritas Jika Keuangan (OJK) terkait demutualisasi BEI diterbitkan. Penundaan ini dilakukan agar BEI dapat mempelajari aturan baru tersebut sebelum menyelenggarakan RUPSLB. RUPSLB yang sebelumnya dijadwalkan pada 15 September nanti belum memiliki jadwal baru, dan penetapanannya akan diumumkan melalui surat tercatat dan situs resmi BEI. Dalam pengumuman resminya, Jeffrey menekankan bahwa penyelenggaraan RUPSLB akan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) rampuh pada September 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (Kiki) menyampaikan hal ini setelah pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Demutualisasi BEI diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Aturan ini menetapkan tiga Kementerian/Lembaga yang dapat menjadi pemegang saham BEI, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Indonesia (BPI Danantara).

Penundaan RUPSLB ini menandakan bahwa BEI ingin memastikan kepatuhan terhadap aturan baru yang akan datang sebelum melaksanakan perubahan kepemilikan saham yang signifikan. Dengan demikian, proses demutualisasi BEI yang diregulasi dalam UU PPSK dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait