Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Pastikan POJK Demutualisasi BEI Terbit September 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan POJK demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan diterbitkan pada September 2026. Proses finalisasi sudah selesai, termasuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan pengambilan keputusan di Rapat Dewan Komisioner (RDK). Pada 4 September 2026, OJK akan melakukan pembahasan final RPOJK, diikuti penomoran dan penetapan efektifnya.

Setelah POJK berlaku, BEI harus menyesuaikan anggaran dasar dan peraturan bursa. Proses demutualisasi memungkinkan pihak luar anggota bursa menjadi pemegang saham. RUPSLB BEI terpaksa ditunda hingga POJK selesai. BPI Danantara akan berinvestasi melalui Danantara Investment Management (DIM).

Demutualisasi BEI merupakan mandat UU P2SK dengan tiga pihak yang mungkin menjadi pemegang saham: Kemenkeu, BI, dan BPI Danantara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait