Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

RUPSLB BEI Ditunda, OJK: Hari Jumat Baru Kita Bahas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Penundaan ini dilakukan untuk menunggu penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait demutualisasi BEI. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pembahasan terkait kendala penundaan akan dilakukan pada Jumat, 4 September 2026. Sementara itu, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa bursa belum menentukan jadwal baru RUPSLB dan akan mempelajari ketentuan demutualisasi setelah POJK resmi diterbitkan. Dalam pengumuman resmi, Direksi BEI menyatakan bahwa penyelenggaraan RUPSLB ditunda sampai pemberitahuan lebih lanjut melalui surat tercatat dan situs web perusahaan. Agenda demutualisasi BEI merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang ditargetkan rampai pada September 2026. Demutualisasi bertujuan mengubah struktur kepemilikan dan tata kelola bursa dari model keanggotaan ke struktur kepemilikan yang lebih luas. Berdasarkan UU P2SK, tiga lembagi negara dapat menjadi pemegang saham BEI: Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara. Namun, pelaksanaan masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari POJK yang belum diterbitkan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait