Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Bentuk Satgas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Satuan Tugas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS) sebagai langkah awal untuk menyiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan sebelum bursa mineral mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa satgas bertugas menyiapkan berbagai aspek pendukung, mulai dari organisasi, kesiapan sumber daya manusia, proses bisnis, penyusunan regulasi, anggaran, teknologi informasi, hingga sarana pendukung lainnya. OJK masih dalam tahap menyusun dan menyempurnakan kerangka regulasi dan kelembagaan sebelum pengawasan bursa mineral secara resmi beralih ke OJK pada 1 Januari 2027. Selain itu, OJK akan memiliki Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang menjadi anggota Dewan Komisioner. Proses pemilihan pejabat tersebut akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam undang-undang, di mana DPR akan memilih calon yang diusulkan oleh Presiden. OJK berjanji akan menyampaikan perkembangan persiapan bursa secara lebih rinci kepada publik setelah proses persiapan memasuki tahap yang lebih matang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait