OJK Bentuk Satgas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Satuan Tugas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS) sebagai langkah awal untuk menyiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan sebelum bursa mineral mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa satgas bertugas menyiapkan berbagai aspek pendukung, mulai dari organisasi, kesiapan sumber daya manusia, proses bisnis, penyusunan regulasi, anggaran, teknologi informasi, hingga sarana pendukung lainnya. OJK masih dalam tahap menyusun dan menyempurnakan kerangka regulasi dan kelembagaan sebelum pengawasan bursa mineral secara resmi beralih ke OJK pada 1 Januari 2027. Selain itu, OJK akan memiliki Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang menjadi anggota Dewan Komisioner. Proses pemilihan pejabat tersebut akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam undang-undang, di mana DPR akan memilih calon yang diusulkan oleh Presiden. OJK berjanji akan menyampaikan perkembangan persiapan bursa secara lebih rinci kepada publik setelah proses persiapan memasuki tahap yang lebih matang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 20.08
Awasi Bursa Mineral, OJK Bakal Tambah Kepala Eksekutif Baru
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.00
Bursa Mineral Meluncur 1 Januari 2027, Ini Bocoran dari OJK
ANTARA News · 4 Agustus 2026 pukul 18.27
OJK bentuk Satgas guna siapkan pengaturan dan pengawasan bursa mineral
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 17.29
Segera Meluncur 1 Januari 2027, OJK Kasih Bocoran Soal Bursa Mineral
Berita terkait
Populer: Komoditas Strategis Wajib Lulus Uji Mutu; Modal Bursa Mineral Rp 1 T
kumparan · 21 September 2026 pukul 05.00
OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun
kumparan · 20 September 2026 pukul 12.00
OJK: Bursa Mineral Wajib Punya Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun
Warta Ekonomi · 19 September 2026 pukul 11.01
Bursa Mineral 1 Januari 2027, Peralihan Pengawasan dari Bappebti Dimulai
Detik.com · 18 September 2026 pukul 21.18