OJK Bidik 38.796 Rekening Judi Online, Bank Diminta Perluas Pemblokiran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap 38.796 rekening yang terkait aktivitas judi online hingga September 2026. Angka ini naik dari 38.370 rekening sebelumnya dan diidentifikasi berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Bank diminta tidak hanya memblokir rekening yang sudah diketahui, tetapi juga menelusuri rekening lain yang berpotanan digunakan untuk judi online. Selain itu, bank diharuskan mencocokkan data rekening dengan NIK individu yang terindikasi terlibat judi online dan segera menerapkan EDD serta tindakan pemblokiran jika ditemukan kesesuaian. Langkah ini bertujil mencegah industri perbankan dimanfaatkan sebagai sarana untuk aktivitas ilegal yang berdampak sosial dan ekonomi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 15.32
OJK Minta Bank Blokir 38 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 14.58
OJK Minta Bank Blokir 38.796 Rekening Nasabah Terindikasi Main Judol
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 17.30
OJK Cabut Izin 3 BPR dan BPRS Sepanjang September 2026
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 17.07
Berantas Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 38.796 Rekening
Berita terkait
OJK minta bank blokir 38.375 rekening terindikasi judi online
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 22.40
OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening yang Terindikasi Judi Online
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 07.10
OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online
kumparan · 7 September 2026 pukul 16.18
38.375 Rekening Terindikasi Judi Online, OJK Bidik NIK Terkait
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.05