Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Bidik 38.796 Rekening Judi Online, Bank Diminta Perluas Pemblokiran

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap 38.796 rekening yang terkait aktivitas judi online hingga September 2026. Angka ini naik dari 38.370 rekening sebelumnya dan diidentifikasi berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Bank diminta tidak hanya memblokir rekening yang sudah diketahui, tetapi juga menelusuri rekening lain yang berpotanan digunakan untuk judi online. Selain itu, bank diharuskan mencocokkan data rekening dengan NIK individu yang terindikasi terlibat judi online dan segera menerapkan EDD serta tindakan pemblokiran jika ditemukan kesesuaian. Langkah ini bertujil mencegah industri perbankan dimanfaatkan sebagai sarana untuk aktivitas ilegal yang berdampak sosial dan ekonomi.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait