Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

LPS: Simpanan nasabah BPR Arfindo layak bayar capai Rp271,4 miliar

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah III menetapkan 34.517 rekening milik 32.918 nasabah PT BPR Arfak Indonesia (Arfindo) sebagai simpanan layak bayar dalam proses likuidasi, dengan saldo netto mencapai Rp271,4 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah, sekaligus 1.977 rekening milik 1.638 nasabah dengan saldo netto Rp26,9 miliar ditetapkan sebagai simpanan tidak layak bayar. Proses ini dilakukan sesuai Pasal 34 ayat (2) huruf a Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023.

Penetapan kelayakan simpanan tahap pertama terjadi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Arfindo pada 17 Desember 2024, diikuti penetapan simpanan layak dan tidak layak bayar pada 23 Desember 2024. Nasabah yang menerima pemberitahuan klaim penjamin dapat mencairkan simpanan melalui bank yang ditunjuk LPS, terutama karena sudah lebih dari 90 hari sejak pencabutan izin.

Sebelumnya, OJK menetapkan BPR Arfindo sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 11 Desember 2023 karena rasio KPMM di bawah 12 persen, cash ratio rata-rata kurang dari 5 persen, dan predikat tingkat kesehatan tidak sehat. Pada 6 Desember 2024, status diubah menjadi Bank Dalam Resolusi karena pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan penyehatan. LPS kemudian memutuskan tidak menyelamatkan BPR ini dan meminta pencabutan izinnya.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait