Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Jaya Klarifikasi Penundaan Transaksi Rekening AMPB

Polda Metro Jaya menjelaskan penundaan transaksi rekening Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) merupakan permohonan hukum, bukan pemblokiran. Langkah ini berdasarkan Pasal 26 UU TPPU dan Pasal 237 UU P2SK untuk menyelidiki penghimpunan dana masyarakat. Selama masa penundaan 5 hari kerja, dana tetap di rekening pemilik tanpa penyitaan. Penyelidikan dilakukan dengan koordinasi OJK dan Kemensos untuk memperoleh fakta utuh.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait