Polda Metro Jaya Klarifikasi Penundaan Transaksi Rekening AMPB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menjelaskan penundaan transaksi rekening Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) merupakan permohonan hukum, bukan pemblokiran. Langkah ini berdasarkan Pasal 26 UU TPPU dan Pasal 237 UU P2SK untuk menyelidiki penghimpunan dana masyarakat. Selama masa penundaan 5 hari kerja, dana tetap di rekening pemilik tanpa penyitaan. Penyelidikan dilakukan dengan koordinasi OJK dan Kemensos untuk memperoleh fakta utuh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 14.13
OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Botok Koordinator AMPB
Warta Ekonomi · 25 Agustus 2026 pukul 09.07
Polisi Tak Sita Dana AMPB, tapi Telusuri Alirannya: Judi Online hingga Narkoba Jadi Perhatian
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.14
Polda Metro Jelaskan soal Penundaan Transaksi Rekening AMPB
ANTARA News · 25 Agustus 2026 pukul 14.08
OJK dalami penundaan transaksi atas rekening milik koordinator AMPB
Berita terkait
OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB Supriyono
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.42
OJK Minta Masyarakat Tenang Sikapi Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.56
Polisi Tegaskan Penundaan Transaksi Rekening AMPB hanya 5 Hari Kerja
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.25
OJK soal Rekening Massa Aksi Ditunda: Jika Tak Ada Pelanggaran, Dibuka Kembali
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 10.52