OJK: Dapen BUMN Masih Mampu Bayar Kewajiban Jangka Pendek
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa dana pensiun (dapen) BUMN masih mampu membayarkan kewajiban jangka pendek, namun beberapa dapen mengalami kecukupan likuiditas untuk kewajiban jangka panjang. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa Badan Pengaturan (BP) BUMN dan BPI Danantara sedang mengkaji seluruh dapen BUMN, dengan kondisi yang bervariasi tergantung pada kondisi pendiri dapen tersebut. OJK juga memantau kemampuan bayar kewajiban jangka panjang karena dapen memiliki aset tetap yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 16.48
OJK pastikan dana pensiun BUMN bisa penuhi kewajiban jangka pendek
Detik.com · 25 September 2026 pukul 14.06
Disebut Danantara Jadi PR Besar, Begini Kondisi Dana Pensiun BUMN
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 20.57
Danantara Turun Tangan Atasi Dana Pensiun BUMN yang Bermasalah
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 18.41
Danantara Berencana Beli Saham BEI, OJK: Di Bawah 5% Tak Perlu Persetujuan
Berita terkait
Danantara Bakal Bantu Kelola Investasi Dana Pensiun BUMN Bermasalah
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 18.17
OJK Sebut Danantara Siap Bantu Dapen BUMN yang Bermasalah Kelola Investasi
kumparan · 25 September 2026 pukul 16.00
OJK Wanti-wanti Dana Pensiun BUMN: Punya Tantangan Jangka Panjang
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 15.15
Minimum Harga Saham Gocap Dihapus, OJK Sebut Investor Nyangkut Bisa Selamat
Detik.com · 25 September 2026 pukul 15.01