Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Minimum Harga Saham Gocap Dihapus, OJK Sebut Investor Nyangkut Bisa Selamat

OJK menghapus minimum harga saham Rp 50 menjadi Rp 1, berlaku sejak Senin (28/9). Kebijakan ini bertujuan membuka likuiditas dan memperbaiki price discovery pasar. Investor yang nyangkut di saham gocap Rp 50 kini dapat menjual dengan harga lebih fleksibel. Hasan Fawzi OJK menyatakan aturan baru akan mengundang kembali transaksi dan membantu investor keluar dari saham dengan likuiditas rendah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait