Minimum Harga Saham Gocap Dihapus, OJK Sebut Investor Nyangkut Bisa Selamat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

OJK menghapus minimum harga saham Rp 50 menjadi Rp 1, berlaku sejak Senin (28/9). Kebijakan ini bertujuan membuka likuiditas dan memperbaiki price discovery pasar. Investor yang nyangkut di saham gocap Rp 50 kini dapat menjual dengan harga lebih fleksibel. Hasan Fawzi OJK menyatakan aturan baru akan mengundang kembali transaksi dan membantu investor keluar dari saham dengan likuiditas rendah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 22.01
OJK Bongkar Skenario Demutualisasi BEI, Tegaskan Independensi Dijamin UU
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 19.18
OJK Rilis Aturansoal Pelaporan Insidental di Pasar Modal-Bursa Karbon
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 19.18
OJK Rilis Aturan soal Pelaporan Insidental di Pasar Modal-Bursa Karbon
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 18.41
Danantara Berencana Beli Saham BEI, OJK: Di Bawah 5% Tak Perlu Persetujuan
Berita terkait
Bursa Jajal Harga Minimum Saham Rp 1, Kapan Berlaku?
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 08.00
Bursa Mulai Uji Coba Harga Minimum Saham Rp 1
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 12.05
BEI Hapus Batasan Minimum, Ini Daftar Harga Saham di Bawah Rp 50
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 10.50
Aturan Baru OJK: Saham Bursa Efek Kini Boleh Dimiliki Publik
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 14.20