Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Denda 136 Pihak di Pasar Modal Rp112,79 M

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp112,79 miliar kepada 136 pihak di sektor pasar modal sepanjang Januari hingga September 2026. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Selain denda, OJK juga menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, dan lima perintah tertulis.

OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menyempurnakan aturan pasar modal untuk meningkatkan kualitas mekanisme pembentukan harga dan likuiditas. Salah satu kebijakan tersebut adalah penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham, yang berlaku efektif sejak 28 September 2026. OJK juga menyempurnakan ketentuan mengenai paparan pemantauan khusus dan mulai menerapkan pembiayaan transaksi short selling bersama Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pasar saham domestik mengalami tekanan pada September 2026, dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 6.071,14, mengalami koreksi 6,96 persen secara bulanan. Tekanan ini disebabkan oleh meningkatnya volatilitas pasar keuangan global akibat eskalasi tensi geopolitik dan kenaikan suku bunga global. Investor asing membukukan net sell di pasar saham senilai Rp10,24 triliun pada September 2026. Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) ditutup di level 439,05, turun 0,23 persen secara bulanan, dengan net sell investor asing sebesar Rp340 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait