OJK Denda 136 Pihak di Pasar Modal Rp112,79 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp112,79 miliar kepada 136 pihak di sektor pasar modal sepanjang Januari hingga September 2026. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Selain denda, OJK juga menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, dan lima perintah tertulis.
OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menyempurnakan aturan pasar modal untuk meningkatkan kualitas mekanisme pembentukan harga dan likuiditas. Salah satu kebijakan tersebut adalah penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham, yang berlaku efektif sejak 28 September 2026. OJK juga menyempurnakan ketentuan mengenai paparan pemantauan khusus dan mulai menerapkan pembiayaan transaksi short selling bersama Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pasar saham domestik mengalami tekanan pada September 2026, dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 6.071,14, mengalami koreksi 6,96 persen secara bulanan. Tekanan ini disebabkan oleh meningkatnya volatilitas pasar keuangan global akibat eskalasi tensi geopolitik dan kenaikan suku bunga global. Investor asing membukukan net sell di pasar saham senilai Rp10,24 triliun pada September 2026. Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) ditutup di level 439,05, turun 0,23 persen secara bulanan, dengan net sell investor asing sebesar Rp340 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 10.47
IHSG Melesat 1%, Ini Penyebabnya
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 20.30
OJK Optimistis IHSG Pulih Usai Tertekan Kombinasi Sentimen di 2026
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 18.20
Bos OJK Buka Suara Soal Penyebab IHSG Melemah Sepanjang 2026
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 17.36
Terungkap Biang Kerok IHSG Sempat Loyo
Berita terkait
OJK beri denda Rp104,63 miliar ke 113 pihak bidang PMDK hingga Agustus
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 17.44
Bandel di Pasar Modal, OJK Beri Sanksi Rp104 Miliar ke 113 Pihak
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 17.15
Daftar 23 Emiten yang Didenda OJK Total Rp73,99 M, Ada Bakrie Cs
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 05.45
OJK: 23 Emiten Pasar Modal Langgar Aturan, Dendanya Capai Rp73,99 Miliar
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 19.19