Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Usai Demutualisasi, BEI Bakal Jadi Perusahaan Terbuka Mulai Q3-2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menjalani demutualisasi dan menjadi perusahaan terbuka mulai kuartal III-2026. Proses ini bertujuan untuk menarik minat investor, memperkuat tata kelola pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa meski BEI akan berorientasi laba, peran utamanya sebagai regulator, self-regulatory organization, dan penyedia infrastruktur pasar modal harus tetap dijalankan secara independen, profesional, dan berintegritas.

OJK sedang merumuskan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang mengatur perubahan bentuk hukum, struktur kepemilikan saham, pemisahan hak kepemilikan dan keanggotaan, tata kelola lembaga, pemisahan fungsi regulasi dan bisnis, serta aspek pengalihan saham, pengendalian risiko, operasional, infrastruktur, dan mekanisme tarif. RPOJK ini ditargetkan berlaku efektif pada Q3-2026. Mekanisme perubahan kepemilikan saham selama demutualisasi akan ditentukan oleh pemegang saham BEI saat ini melalui keputusan bersama, namun harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan dalam POJK terkait.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait