OJK Kejar Aturan Bursa Mineral, Target Operasi 1 Januari 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan turunan untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan beroperasi pada 1 Januari 2027. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan proses penyelesaian regulasi harus selesai paling lambat 17 September 2026. BMKS akan menjadi instrumen pendalaman pasar komoditas domestik dan membentuk acuan harga mineral serta komoditas strategis di dalam negeri. Presiden Prabowo Subianto menargetkan BMKS mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 sebagai bagian dari kebijakan ekspor satu pintu untuk menciptakan harga referensi Indonesia (Indonesia Reference Price) bagi komoditas seperti kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, emas, kopi, dan karet. Kehadiran bursa diharapkan memperkuat transparansi perdagangan dan mengurangi praktik transfer pricing serta under-invoicing. Regulasi perlu mendapatkan persetujuan DPR RI dan diharapkan segera diselesaikan untuk mempercepat implementasi BMKS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 11.10
OJK Sebut Bursa Mineral Strategis Bakal Jadi Acuan Harga Komoditas RI
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.48
OJK Kejar Aturan Bursa Mineral, Ditargetkan Rampung 17 September 2026
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 07.30
OJK Sedang Proses Aturan untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.00
OJK Kebut Aturan Bursa Mineral yang Bakal Meluncur Januari 2027
Berita terkait
Populer: Komoditas Strategis Wajib Lulus Uji Mutu; Modal Bursa Mineral Rp 1 T
kumparan · 21 September 2026 pukul 05.00
Bursa Mineral RI Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 08.20
OJK Kebut Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Siap Konsultasi dengan DPR
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.43
OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun
kumparan · 20 September 2026 pukul 12.00