Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Kejar Aturan Bursa Mineral, Target Operasi 1 Januari 2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan turunan untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan beroperasi pada 1 Januari 2027. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan proses penyelesaian regulasi harus selesai paling lambat 17 September 2026. BMKS akan menjadi instrumen pendalaman pasar komoditas domestik dan membentuk acuan harga mineral serta komoditas strategis di dalam negeri. Presiden Prabowo Subianto menargetkan BMKS mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 sebagai bagian dari kebijakan ekspor satu pintu untuk menciptakan harga referensi Indonesia (Indonesia Reference Price) bagi komoditas seperti kelapa sawit, nikel, timah, batu bara, emas, kopi, dan karet. Kehadiran bursa diharapkan memperkuat transparansi perdagangan dan mengurangi praktik transfer pricing serta under-invoicing. Regulasi perlu mendapatkan persetujuan DPR RI dan diharapkan segera diselesaikan untuk mempercepat implementasi BMKS.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait