Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Tetapkan Alex Widi Kristiono Sebagai Calon Komisaris BEI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Alex Widi Kristiono sebagai calon anggota Dewan Komisaris Pengganti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk sisa masa jabatan 2024-2028. Penetapan ini dilakukan dalam rangka pengisian jabatan anggota Dewan Komisaris BEI yang lowong, berdasarkan surat OJK nomor SR-13/D.04/2026 tertanggal 4 Agustus 2026, seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI pada Senin, 10 Agustus 2026. BEI merupakan bursa efek yang menyelenggarakan perdagangan efek di Indonesia.

Keputusan tersebut baru efektif setelah mendapat persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI yang dijadwalkan digelar pada 12 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Agenda RUPSLB adalah pengangkatan komisaris perseroan untuk mengisi jabatan anggota Dewan Komisaris yang lowong. Pemanggilan RUPSLB telah disampaikan kepada para pemegang saham melalui situs resmi perseroan pada 28 Juli 2026.

Pemegang saham yang berhak menghadiri RUPSLB adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Senin, 27 Juli 2026, pukul 17.00 WIB.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait