OJK Tetapkan Alex Widi Kristiono Sebagai Calon Komisaris BEI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Alex Widi Kristiono sebagai calon anggota Dewan Komisaris Pengganti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk sisa masa jabatan 2024-2028. Penetapan ini dilakukan dalam rangka pengisian jabatan anggota Dewan Komisaris BEI yang lowong, berdasarkan surat OJK nomor SR-13/D.04/2026 tertanggal 4 Agustus 2026, seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI pada Senin, 10 Agustus 2026. BEI merupakan bursa efek yang menyelenggarakan perdagangan efek di Indonesia.
Keputusan tersebut baru efektif setelah mendapat persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI yang dijadwalkan digelar pada 12 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Agenda RUPSLB adalah pengangkatan komisaris perseroan untuk mengisi jabatan anggota Dewan Komisaris yang lowong. Pemanggilan RUPSLB telah disampaikan kepada para pemegang saham melalui situs resmi perseroan pada 28 Juli 2026.
Pemegang saham yang berhak menghadiri RUPSLB adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Senin, 27 Juli 2026, pukul 17.00 WIB.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 21.37
OJK dan BEI Buka Suara soal Dana Wakaf Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.30
OJK Kaji Pembatasan Kepemilikan Saham BEI dalam Aturan Demutualisasi
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.57
Dana Wakaf Masjid Istiqlal Bakal Masuk Pasar Modal, Begini Skemanya
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.30
Penjelasan OJK & BEI soal Masjid Istiqlal Masuk Bursa
Berita terkait
BEI Kaji Besaran Dividen buat Pemegang Saham
Detik.com · 25 September 2026 pukul 13.25
RUPSLB BEI Mundur ke 28 Oktober, Demutualisasi Masih Abu-Abu
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 14.50
BEI Tunda RUPSLB, Tunggu Aturan Demutualisasi OJK
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 15.04
BEI Batal Gelar RUPSLB 15 September 2026, Ini Kata OJK
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 07.45