Pajak Toko Online Ditunda karena Ekonomi Belum Lari Kencang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan menunda penerapan pajak e-commerce domestik yang semula dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan indikator ekonomi saat ini belum cukup kuat untuk memberlakukan kebijakan tersebut. Pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 tercatat 5,29%, namun Kemenkeu juga mempertimbangkan variabel lain seperti consumer confidence dan penjualan retail sebelum memutuskan waktu penerapan. Penundaan hanya berlaku untuk aktivitas perdagangan domestik, sementara penjualan luar negeri tetap melalui SPP-TDLN yang dijalankan PT Jalin Pembayaran Nusantara.
Sebelumnya, pemerintah menunjuk empat platform marketplace—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebagai pemungut pajak per 1 Juli 2026 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan penerimaan negara dari Rp 8-12 triliun menjadi Rp 16-24 triliun per tahun. Purbaya menyatakan akan ada mekanisme pengembalian dana bagi pedagang yang terlanjur dipungut pajak sebelum penundaan, dan tengah menyusun PMK terkait penangguhan ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 17.43
Pemerintah Bidik Pajak dari Juragan Kontrakan Tahun Depan
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.30
Purbaya Bantah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Jadi Pemungut Pajak
JawaPos · 4 Agustus 2026 pukul 18.14
Riset Meta: Regulasi Digital Ramah Inovasi Bisa Tambah Rp587 Triliun ke Ekonomi Indonesia
Berita terkait
Empat E-commerce Mulai Pungut Pajak per 1 November
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 13.15
123 Aset Pengemplang Pajak Dilelang, Nilainya Rp 24,7 Miliar
Detik.com · 24 September 2026 pukul 20.30
Pajak Marketplace Berlaku November, Ini Dampaknya Bagi Pedagang Kecil
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 21.00
Deretan Pejabat yang Dilantik Menkeu Suahasil Nazara Hari Ini
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 12.09