Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pajak Toko Online Ditunda karena Ekonomi Belum Lari Kencang

Kementerian Keuangan menunda penerapan pajak e-commerce domestik yang semula dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan indikator ekonomi saat ini belum cukup kuat untuk memberlakukan kebijakan tersebut. Pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 tercatat 5,29%, namun Kemenkeu juga mempertimbangkan variabel lain seperti consumer confidence dan penjualan retail sebelum memutuskan waktu penerapan. Penundaan hanya berlaku untuk aktivitas perdagangan domestik, sementara penjualan luar negeri tetap melalui SPP-TDLN yang dijalankan PT Jalin Pembayaran Nusantara.

Sebelumnya, pemerintah menunjuk empat platform marketplace—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebagai pemungut pajak per 1 Juli 2026 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan penerimaan negara dari Rp 8-12 triliun menjadi Rp 16-24 triliun per tahun. Purbaya menyatakan akan ada mekanisme pengembalian dana bagi pedagang yang terlanjur dipungut pajak sebelum penundaan, dan tengah menyusun PMK terkait penangguhan ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait