Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

PDIP Dibuat Terkejut, Ternyata Ada 'Aturan Selundupan' Demi Muluskan Gibran di Pilpres 2024?

PDI Perjuangan mempertanyakan keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang baru muncul dalam aturan Pilpres 2024. Aturan tersebut mengatur bukti kelulusan sekolah asing dan disebut 'pasal selundupan' karena hanya relevan untuk Gibran. Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, KPU menjelaskan aturan ini mengacu pada Permendikbud 2014 dan Permendikbudristek 2022, serta pernah digunakan pada Pilkada 2020. Namun, hakim menegaskan bahwa untuk Pilpres sebelum 2024 tidak ada ketentuan serupa. Ketua KPU Mochammad Afifuddin membenarkan bahwa aturan ini dibuat khusus untuk tahun 2024.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait