PDIP Dibuat Terkejut, Ternyata Ada 'Aturan Selundupan' Demi Muluskan Gibran di Pilpres 2024?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PDI Perjuangan mempertanyakan keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang baru muncul dalam aturan Pilpres 2024. Aturan tersebut mengatur bukti kelulusan sekolah asing dan disebut 'pasal selundupan' karena hanya relevan untuk Gibran. Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, KPU menjelaskan aturan ini mengacu pada Permendikbud 2014 dan Permendikbudristek 2022, serta pernah digunakan pada Pilkada 2020. Namun, hakim menegaskan bahwa untuk Pilpres sebelum 2024 tidak ada ketentuan serupa. Ketua KPU Mochammad Afifuddin membenarkan bahwa aturan ini dibuat khusus untuk tahun 2024.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 22.15
Ketua MK Tegur Relawan Gibran di Sidang: Tidak Usah Terlalu Semangat
Detik.com · 23 September 2026 pukul 20.36
KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Dkk soal Syarat Pencalonan Gibran
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 09.31
Daftar Lengkap Pemohon PHPU Pilpres 2024 tentang Syarat Pendidikan Gibran
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 14.44
MK Terbitkan Aturan untuk Sidangkan Gugatan Syarat Cawapres Gibran
Berita terkait
KPU Muter-muter Jawab Soal Jalan Gibran Bisa Jadi Cawapres Prabowo, Hakim Sampai Emosi
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 08.05
Mahfud Ungkap Kejanggalan Gugatannya Denny Indrayana ke Gibran: Keabsahan Ijazah Itu Kewenangan PTUN
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 08.10
Sidang MK: Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Ada Indikasi Manipulatif
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 08.10
MK Diminta Diskualifikasi Gibran karena Diduga Tak Lulus SMA
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 23.09