Sidang MK: Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Ada Indikasi Manipulatif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum pemohon dalam sidang PHPU 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mendalilkan adanya indikasi manipulatif terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Bambang Widjojanto menyebut masalah ini bukan sekadar cacat administratif, melainkan tindakan terstruktur, sistematis, dan terencana (TST).
Poin utama yang disorot meliputi perubahan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti tamat SLTA bagi lulusan luar negeri, serta penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan oleh Kemendikbud yang diklaim terbit kurang dari 24 jam pada 26 Agustus 2019. Pemohon menegaskan bahwa pelantikan tidak menghapus cacat persyaratan awal dan meminta MK melakukan pemeriksaan pembuktian secara transparan.
Perkara yang diajukan oleh 12 pihak ini diproses melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026. Rangkaian sidang dijadwalkan berlangsung hingga pembacaan putusan pada 28-29 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 21 September 2026 pukul 21.30
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 14.44
MK Terbitkan Aturan untuk Sidangkan Gugatan Syarat Cawapres Gibran
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 06.40
Penggugat Menduga Ada Manipulatif Aturan Pencalonan Gibran, MK Cecar KPU
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 23.09
MK Diminta Diskualifikasi Gibran karena Diduga Tak Lulus SMA
Berita terkait
Soal Gugatan Gibran, Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya...
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 10.27
Denny Indrayana Gugat PHPU Pilpres 2024, Relawan Gibran: Ada Paslon Belum Move On
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 18.25
Hari Ini MK Gelar Sidang Pertama PHPU Pilpres 2024 tentang Ijazah Gibran
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 06.10
Geger Aturan Baru MK Terbit Khusus untuk Sidang Gugatan Diskualifikasi Gibran!
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 19.20