Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang MK: Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Ada Indikasi Manipulatif

Kuasa hukum pemohon dalam sidang PHPU 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mendalilkan adanya indikasi manipulatif terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Bambang Widjojanto menyebut masalah ini bukan sekadar cacat administratif, melainkan tindakan terstruktur, sistematis, dan terencana (TST).

Poin utama yang disorot meliputi perubahan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti tamat SLTA bagi lulusan luar negeri, serta penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan oleh Kemendikbud yang diklaim terbit kurang dari 24 jam pada 26 Agustus 2019. Pemohon menegaskan bahwa pelantikan tidak menghapus cacat persyaratan awal dan meminta MK melakukan pemeriksaan pembuktian secara transparan.

Perkara yang diajukan oleh 12 pihak ini diproses melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026. Rangkaian sidang dijadwalkan berlangsung hingga pembacaan putusan pada 28-29 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait