Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Pejabat Kementerian ATR/BPN Tersangka Korupsi, AHY Buka Suara

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhono (AHY) menyatakan dukungan terhadap proses hukum KPK terkait penangkapan seorang pejabat Kementerian ATR/BPN tersangka korupsi. Pejabat eselon I tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan dugaan suap pembukaan blokir lahan HGB di Summarecon, Bogor. AHY menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan mencegah praktik korupsi agar pelayanan publik tetap bersih dan transparan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian ATR/BPN. KPK menyelidiki dugaan suap terkait pengajuan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah Summarecon yang diduga masih bersengketa. Komunikasi antara pihak swasta dengan pejabat Kementerian ATR/BPN menunjukkan permintaan fee sebesar Rp2 miliar dengan kode '2', namun Summarecon hanya menyepakati pembayaran Rp1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada seorang perantara, yang kemudian hanya menyerahkan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. AHY berharap penegakan hukum ini menjadi pelajaran bagi Kementerian ATR/BPN untuk perbaiki pelayanan kepada masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait