Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Dalami Keuntungan Summarecon dari Kasus Suap Kementerian ATR/BPN

KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai satu dari delapan tersangka kasus suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor. Adrianto diduga memberikan suap sebesar Rp1,5 miliar kepada pejabat Kementerian ATR/BPN melalui perantara untuk memuluskan pengurusan sertifikat tanah perusahaan.

Saat ini, KPK sedang mendalami apakah korporasi PT Summarecon Agung Tbk turut menerima keuntungan dari praktik suap tersebut. Jika ditemukan bukti aliran dana melalui rekening perusahaan untuk operasional, KPK akan meminta pertanggungjawaban pidana pihak korporasi. Kasus ini menambah catatan buruk Summarecon yang sebelumnya juga terlibat kasus suap IMB Apartemen Royal Kedhaton pada 2023.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait