Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Fakta-fakta Kasus Suap HGB Summarecon dan Gratifikasi ATR/BPN

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Tersangka mencakup pejabat kementerian, pihak swasta, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Dirut PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi. Empat dari tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang. Secara khusus, Dirut Summarecon diduga memberikan suap Rp1,5 miliar melalui perantara untuk membuka blokir dan memecah HGB milik perusahaannya. Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan kementerian akan kooperatif terhadap proses hukum dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait