Pemerintah Jamin Sesuaikan Kepentingan Pengusaha-Buruh di UU Ketenagakerjaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menjamin UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI telah mengakomodasi kepentingan industri dan buruh. UU ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan disusun berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengakui tidak semua usulan keberatan dari pengusaha dan buruh dapat dimasukkan, namun ada titik temu yang diterima kedua belah pihak. Ia menjelaskan beberapa substansi tidak dapat tertampung dalam UU, tetapi akan ditindaklanjuti melalui peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan UU ini disetujui seluruh fraksi parlemen dengan berbagai catatan, dan diapresiasi sebagai hasil terbaik dari Panja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 11.29
RI Resmi Punya UU Ketenagakerjaan Baru!
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 13.18
Poin-poin Penting UU Ketenegakerjaan yang Baru Disahkan DPR
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 12.36
Dasco Temui Massa Buruh Usai UU Ketenagakerjaan Sah: Prabowo Tunaikan Janji
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 11.19
Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Jadi Undang-Undang
Berita terkait
DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Jadi UU, Buruh Nyanyikan 'Terima Kasih DPR RI'
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 11.20
Soal Ambang Batas Parlemen, Legislator PKB: 5 Persen Baik, Tetapi Angka 6 Ideal & Moderat
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 15.08
Menaker: RUU Ketenagakerjaan Integrasikan Penempatan Kerja, K3, dan Pengawasan
kumparan · 14 September 2026 pukul 21.07
Panas RUU Migas, Bahlil Tunggu Surat Presiden
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 16.50