Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Jamin Sesuaikan Kepentingan Pengusaha-Buruh di UU Ketenagakerjaan

Pemerintah menjamin UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI telah mengakomodasi kepentingan industri dan buruh. UU ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan disusun berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengakui tidak semua usulan keberatan dari pengusaha dan buruh dapat dimasukkan, namun ada titik temu yang diterima kedua belah pihak. Ia menjelaskan beberapa substansi tidak dapat tertampung dalam UU, tetapi akan ditindaklanjuti melalui peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan UU ini disetujui seluruh fraksi parlemen dengan berbagai catatan, dan diapresiasi sebagai hasil terbaik dari Panja.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait