Pengacara: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Cacat Prosedur dan Batal Demi Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polda Metro Jaya dikritik kuasa hukumnya. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026), kuasa hukam Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut cacat prosedur dan batal demi hukum karena dilakukan tanpa memanggil dan memeriksa Febrie terlebih dahulu. Febri menegaskan bahwa penyidik wajib menjalankan prosedur pemanggilan dan pemeriksaan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 26, 28, 29, dan 36 ayat (1) KUHAP. Dalam rentang empat hari, dari 6 hingga 10 Juli 2026, Febrie tidak pernah dipanggil maupun diperiksa, bahkan tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Alih-alih memanggil, Polda Metro Jaya justru melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 8 Juli 2026 tanpa memberi kesempatan kepada Febrie untuk memberikan klarifikasi atau mempersiapkan pembelaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 16.31
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Gugat 5 Aspek Dugaan Pelanggaran Prosedural
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 16.08
Tim Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie Adriansyah Seperti Teori Pohon Beracun
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.02
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 30 Pelanggaran Prosedural di Praperadilan
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.37
Rumah Keluarga Febrie Digeledah, Tim Hukum Persoalkan Izin Jaksa Agung
Berita terkait
Kubu Febrie Protes, Jadi Tersangka Tanpa Pemeriksaan hingga TPPU
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.58
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural di Sidang Praperadilan
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 13.47
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan, Minta Proses Hukum TPPU Dihentikan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 13.35
Tim Hukum Minta PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Febrie Adriansyah, Tegaskan Penggeledahan di Sentul
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 13.17