Pengacara: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Cacat Prosedur dan Batal Demi Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polda Metro Jaya dikritik kuasa hukumnya. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026), kuasa hukam Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut cacat prosedur dan batal demi hukum karena dilakukan tanpa memanggil dan memeriksa Febrie terlebih dahulu. Febri menegaskan bahwa penyidik wajib menjalankan prosedur pemanggilan dan pemeriksaan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 26, 28, 29, dan 36 ayat (1) KUHAP. Dalam rentang empat hari, dari 6 hingga 10 Juli 2026, Febrie tidak pernah dipanggil maupun diperiksa, bahkan tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Alih-alih memanggil, Polda Metro Jaya justru melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 8 Juli 2026 tanpa memberi kesempatan kepada Febrie untuk memberikan klarifikasi atau mempersiapkan pembelaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 12.50
Sidang Praperadilan, Polisi Tegaskan Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 15.46
Ahli Soroti Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Sebut Polda Metro Jaya Tak Berwenang
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.06
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 11.31
Tak Persoalkan Penyitaan Uang dan 74 Kg Emas, Febrie Adriansyah Minta Barang Pribadi Dikembalikan
Berita terkait
Kematian Sutrimo Dikaitkan dengan Kasus Cuci Uang, Febrie Adriansyah Bilang Begini
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 15.43
Ditanya Kasus Kematian Sutrimo, Pengacara Febrie Adriansyah Bilang Bukan Kompetensinya Menjawab
JawaPos · 3 September 2026 pukul 23.45
Putusan Praperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Soroti Kontradiksi Hakim
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 10.50
Dua Praperadilannya Ditolak, Febrie Adriansyah Pilih Ikhlas tapi Pengacara Sorot...
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 09.05