Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengacara: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Cacat Prosedur dan Batal Demi Hukum

Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polda Metro Jaya dikritik kuasa hukumnya. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026), kuasa hukam Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut cacat prosedur dan batal demi hukum karena dilakukan tanpa memanggil dan memeriksa Febrie terlebih dahulu. Febri menegaskan bahwa penyidik wajib menjalankan prosedur pemanggilan dan pemeriksaan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 26, 28, 29, dan 36 ayat (1) KUHAP. Dalam rentang empat hari, dari 6 hingga 10 Juli 2026, Febrie tidak pernah dipanggil maupun diperiksa, bahkan tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Alih-alih memanggil, Polda Metro Jaya justru melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 8 Juli 2026 tanpa memberi kesempatan kepada Febrie untuk memberikan klarifikasi atau mempersiapkan pembelaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait