Penjual Ompreng Ikut Diperiksa, Jejak Dugaan Korupsi MBG Makin Melebar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa seorang penjual ompreng sebagai saksi dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Pemeriksaan dilakukan pada 9 September 2026 untuk memperkuat pembuktian. Ompreng menjadi bagian penting dalam operasional SPPG karena digunakan sebagai wadah makanan dalam pelaksanaan MBG. Penyidik juga telah memeriksa supplier ompreng pada 24 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan terbaru, enam saksi lainnya dimintai keterangan, termasuk PIC Yayasan GBI/SPPG, staf BGN, direksi PT GSN dan PT NGS, serta perwakilan PT TAFS. Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara korupsi MBG tahun anggaran 2025-2026, meliputi mantan pejabat BGN, pihak swasta, dan komisaris perusahaan penyedia kebutuhan BGN. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola MBG, termasuk afiliasi pihak tertentu dengan yayasan pengelola SPPG dan penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai kebutuhan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 21.00
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Penjual Ompreng hingga Yayasan
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 15.59
Polri Ungkap Celah Korupsi MBG: Pengadaan, Operasional hingga SPPG
Detik.com · 10 September 2026 pukul 07.56
PKB Bicara Efek Ekonomi SKM Dilarang di MBG, Yakin Majukan Peternak Susu Lokal
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 21.39
Kementerian HAM Rekomendasikan BGN Bentuk Unit Pemulihan Korban MBG
Berita terkait
Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi MBG, Mulai Penjual Ompreng hingga Direksi Perusahaan Swasta
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.30
Kejagung Cecar Inspektur Utama BGN soal Korupsi MBG
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 09.38
Kejagung Cecar Inspektur Utama BGN soal Korupsi MBG
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 09.38
Giliran Tenaga Ahli BGN Diperiksa Kejagung
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 10.29