Politisi PDIP Sebut Gibran Harus Hadiri Sidang, MK Beda Pendapat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli mendesak Gibran Rakabuming Raka hadir dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diskualifikasi calon wakil presiden 2024. Guntur menyebut MK memiliki kewenangan memanggil pejabat negara berdasarkan Pasal 41 UU MK, dan menantang Gibran untuk hadir bila dokumen pendidikan sah. Namun, pada sidang lanjutan pada 1 Oktober 2026, Hakim Konstitusi Saldi Isra menolak usulan hadirnya Gibran, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum. MK tetap akan menghadiri pihak lain yang diperlukan untuk memberikan keterangan pada sidang Jumat (2 Oktober 2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 13.49
Kemendikdasmen Beber Kronologi Penerbitan Surat Penyetaraan SMA Gibran
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 12.28
Sidang: Tak Ada Arsip Pendidikan Gibran di KBRI Singapura dan Australia
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 12.18
Alasan MK Tolak Hadirkan Gibran Langsung di Sidang Syarat Cawapres
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 22.37
Ahli Sebut PKPU 19/2023 Dibuat Jauh sebelum Pencalonan Pilpres 2024, Denny Indrayana: Keliru
Berita terkait
Tak Ada Ijazah? Denny Indrayana Bilang Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Suket Penyetaraan
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 13.25
PSI: Mas Gibran seperti Berjalan Sendiri di Kegelapan Tanpa Pembelaan dari Kabinet Prabowo
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 13.15
Eks Ketua KPU Jawab Tuduhan Pasal 'Selundupan' untuk Loloskan Gibran di Pilpres 2024
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 08.40
Di Tengah Gugatan Denny Indrayana, Politisi PSI Sebut Gibran Masih Kandidat Kuat Masa Depan
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 08.30