Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Politisi PDIP Sebut Gibran Harus Hadiri Sidang, MK Beda Pendapat

Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli mendesak Gibran Rakabuming Raka hadir dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diskualifikasi calon wakil presiden 2024. Guntur menyebut MK memiliki kewenangan memanggil pejabat negara berdasarkan Pasal 41 UU MK, dan menantang Gibran untuk hadir bila dokumen pendidikan sah. Namun, pada sidang lanjutan pada 1 Oktober 2026, Hakim Konstitusi Saldi Isra menolak usulan hadirnya Gibran, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum. MK tetap akan menghadiri pihak lain yang diperlukan untuk memberikan keterangan pada sidang Jumat (2 Oktober 2026).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait