Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah soal Penetapan Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus dugaan TPPU dan korupsi. Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki pada 27 dan 28 Agustus 2026. Febrie mengajukan dua gugatan terkait penyitaan dan penggeledahan di kediamannya oleh Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung, namun keduanya ditolak. Hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan oleh Polri sah sesuai prosedur hukum. Kubu Febrie menyampaikan menghormati putusan meski memiliki perbedaan pandangan, sambil menyampaikan beberapa catatan terhadap pertimbangan hakim. Menurut ahli hukum tata negara, TPPU dapat diusut mandiri tanpa menunggu tindak pidana asal terbukti hingga berkekuatan hukum tetap.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 18.05
Pertimbangan Hakim Tolak Lagi Praperadilan Febrie Adriansyah
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 17.50
Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penahanan-Status Tersangka TPPU Sah
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 19.07
PN Jaksel Kembali Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penetapan Tersangka Tetap Sah
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.12
Reaksi Kubu Febrie Usai Praperadilan Ditolak
Berita terkait
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 18 Agustus
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 20.42
Praperadilan Febrie Ditolak, Polri Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 21.06
Praperadilan Ditolak, Begini Respons Pengacara Febrie Adriansyah
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 21.00
Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Febrie Adriansyah Dinyatakan Sah oleh PN Jaksel
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 20.39