Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah soal Penetapan Tersangka

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus dugaan TPPU dan korupsi. Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki pada 27 dan 28 Agustus 2026. Febrie mengajukan dua gugatan terkait penyitaan dan penggeledahan di kediamannya oleh Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung, namun keduanya ditolak. Hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan oleh Polri sah sesuai prosedur hukum. Kubu Febrie menyampaikan menghormati putusan meski memiliki perbedaan pandangan, sambil menyampaikan beberapa catatan terhadap pertimbangan hakim. Menurut ahli hukum tata negara, TPPU dapat diusut mandiri tanpa menunggu tindak pidana asal terbukti hingga berkekuatan hukum tetap.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait