Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Nilai Hakim Praperadilan Ragu Beri Putusan Kasus TPPU

Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menilai hakim praperadilan ragu dalam memberikan putusan gugatan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kuasa hukum Febrie, Alvon Kurnia menilai putusan hakim tunggal, Richard Edwin Basoeki tidak menerapkan prinsip Miranda Rules yang menjadi hak konstitusionil tersangka, termasuk hak untuk tidak menjawab dan hak untuk didampingi penasihat hukum. Menurut Alvon, prinsip ini mengatur bahwa jika hak tersangka tidak disampaikan oleh aparat penegak hukum, proses hukum dapat dinyatakan batal. Namun, dalam putusan ini, kata-kunci seperti 'you have the rights' tidak diucapkan, sehingga menurutnya hal tersebut menjadi dasar pembatalan. Hakim menyatakan bahwa ada persoalan administrasi, namun menilikannya tidak cukup untuk membatalkan proses hukum. Alvon menyoroti bahwa kesalahan prosedural tidak boleh dipandang terpisah dari upaya memperoleh keadilan substantif, karena prosedur yang keliru dapat memengaruhi keseluruhan proses hukum. Ia juga mengaitkan hal ini dengan asas in dubio pro reo, yakni prinsip apabila terdapat keraguan, maka keraguan tersebut harus menguntungkan pihak yang didakwa. Menurutnya, jika hakim menemukan keraguan dalam menilai praperadilan, seharusnya tidak langsung dialihkan ke pokok perkara. Febrie terlibat dalam kasus TPPU yang diduga dilakukan sejak 2018 hingga 2026, dengan penetapan status tersangkanya dilakukan oleh tim 9 Kejaksaan Agung. Hakim Edwin menegaskan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Febrie sah secara hukum, sekaligus menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait