Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

PSI Sebut Ijazah Gibran Tak Bisa Dinilai Pakai Standar Pendidikan di Indonesia

PSI membela riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka terkait polemik syarat calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Grace Natalie menyatakan standar pendidikan Indonesia tidak tepat digunakan untuk menilai pendidikan Gibran karena ia menempuh studi di tiga negara berbeda, yaitu Indonesia, Singapura, dan Australia, yang masing-masing memiliki sistem dan nomenklatur berbeda.

PSI menekankan pentingnya mekanisme penyetaraan pendidikan melalui kementerian terkait untuk menentukan kedudukan ijazah luar negeri. Grace juga mengklarifikasi bahwa perjalanan pendidikan Gibran tidak hanya di UTS Insearch, tetapi berlanjut ke MDIS hingga memperoleh certificate advanced diploma dan jenjang Bachelor. Kasus ini menjadi bagian dari perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait