Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Dibikin Lebih Galak, DPR: Kalau Mau Bersih Ya Keseluruhan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini diusulkan agar tidak hanya ditujukan untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup berbagai jenis kejahatan lainnya. Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menegaskan bahwa perampasan aset harus diterapkan secara menyeluruh tanpa pengecualian. Menurutnya, semua bentuk tindak pidana—termasuk kejahatan ekonomi di sektor perbankan dan perpajakan—seharusnya dapat ditangkap dengan mekanisme perampasan aset yang sama. Harris menyoroti bahwa kejahatan seperti perdagangan orang, narkotika, senjata, dan perdagangan organ juga tidak boleh dikecualikan dari aturan ini. Ia menilai bahwa kejahatan perbankan justru lebih serius dan merugikan negara dibandingkan korupsi, sehingga perlu mendapat perhatian yang sama. DPR RI masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebagai langkah awal dalam pembahasan RUU ini. Harris menyatakan komitmen DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Setelah pembahasan selesai, proses selanjutnya akan dilanjutkan oleh pemerintah, termasuk penandatanganan presiden dan penerbitan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana. Harris berharap pengesahan RUU ini dapat memperkuat upaya pembersihan Indonesia dari kejahatan ekonomi secara keseluruhan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait