Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Mau Dibikin Lebih Galak, DPR: Kalau Mau Bersih Ya Keseluruhan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan agar cakupannya diperluas tidak hanya untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup seluruh bentuk kejahatan. Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset perlu diterapkan secara menyeluruh terhadap berbagai jenis kejahatan, termasuk kejahatan ekonomi di sektor perbankan dan perpajakan. Menurutnya, kejahatan perbankan justru dinilai lebih merugikan dibandingkan korupsi, sehingga tidak boleh dikecualikan dari aturan ini. Harris juga menyatakan bahwa aset terkait kejahatan seperti perdagangan orang, narkotika, senjata, dan perdagangan organ tidak boleh lol dari mekanisme yang sama. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pengecualian sektoral jika memang tujuannya adalah menciptakan Indonesia yang bersih dari kejahatan ekonomi. DPR RI masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU ini, dengan komitmen penyelesaian pembahasan ditargetkan pada 15 Desember 2026. Setelah selesai, proses selanjutnya akan dilanjutkan oleh pemerintah melalui tanda tangan presiden dan penerbitan peraturan pemerintah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait