Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Reforma Agraria, Antara Kepastian Hak dan Manfaat Ekonomi

DPR RI menyahkan UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 setelah seluruh fraksi setuju. Undang-undang ini terdiri atas 14 bab dan 53 pasal, membahas penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan masyarakat. Pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria di bawah Presiden dimaksudkan mempercepat koordinasi penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan banyak instansi. Dengan kepastian hak atas tanah, petani dapat berinvestasi jangka panjang, pelaku usaha mendapat kepastian hukum, dan pemerintah daerah dapat merencanakan pembangunan dengan lebih terstruktur. Namun, suksesnya tergantung implementasi yang cepat, penyiapan kelembagaan, dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait