Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Dari Konflik & Ketimpangan Menuju Keadilan Sejati: Urgensi Pembentukan UU Pengaturan Reforma Agraria

Enam puluh enam tahun setelah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diundangkan, janji tanah untuk penggarap belum terpenuhi. Pada 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 341 konflik agraria di atas 914.574 hektare lahan, menyeret 123.612 keluarga terdampak. Jumlah korban kriminalisasi dan kekerasan mencapai 736 orang, naik 32 persen dari tahun sebelumnya. Konflik ini melibatkan petani yang kehilangan sawah, masyarakat adat yang terpisahkan dari hutan, hingga nelayan yang terusir dari pesisir.

Para ahli menegaskan bahwa reforma agraria harus mengedepankan keadilan sejati. Menurut John Rawls, ketimpangan hanya dapat dibenarkan jika memberi manfaat bagi kelompok paling tidak beruntung. Dengan prinsip ini, struktur agraria yang memberi lahan luas kepada korporasi sementara petani hanya mendapatkan kurang dari setengah hektare dinilai gagal memenuhi kriteria keadilan.

Keadilan sejati melibatkan tiga dimensi menurut Nancy Fraser: redistribusi sumber daya, pengakuan terhadap identitas terpinggirkan, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan. Amartya Sen menambahkan bahwa tanah bukan sekadar aset, tetapi dasar bagi kemampuan manusia untuk hidup bermartabat. Gagasan ini konsisten dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan sila kelima Pancasila, yang menempatkan tanah sebagai sarana keadilan sosial.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait