Dari Konflik & Ketimpangan Menuju Keadilan Sejati: Urgensi Pembentukan UU Pengaturan Reforma Agraria
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Enam puluh enam tahun setelah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diundangkan, janji tanah untuk penggarap belum terpenuhi. Pada 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 341 konflik agraria di atas 914.574 hektare lahan, menyeret 123.612 keluarga terdampak. Jumlah korban kriminalisasi dan kekerasan mencapai 736 orang, naik 32 persen dari tahun sebelumnya. Konflik ini melibatkan petani yang kehilangan sawah, masyarakat adat yang terpisahkan dari hutan, hingga nelayan yang terusir dari pesisir.
Para ahli menegaskan bahwa reforma agraria harus mengedepankan keadilan sejati. Menurut John Rawls, ketimpangan hanya dapat dibenarkan jika memberi manfaat bagi kelompok paling tidak beruntung. Dengan prinsip ini, struktur agraria yang memberi lahan luas kepada korporasi sementara petani hanya mendapatkan kurang dari setengah hektare dinilai gagal memenuhi kriteria keadilan.
Keadilan sejati melibatkan tiga dimensi menurut Nancy Fraser: redistribusi sumber daya, pengakuan terhadap identitas terpinggirkan, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan. Amartya Sen menambahkan bahwa tanah bukan sekadar aset, tetapi dasar bagi kemampuan manusia untuk hidup bermartabat. Gagasan ini konsisten dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan sila kelima Pancasila, yang menempatkan tanah sebagai sarana keadilan sosial.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 17.07
Daftar Catatan Kritis YLBHI soal UU Reforma Agraria
Detik.com · 23 September 2026 pukul 12.00
Reforma Agraria, Antara Kepastian Hak dan Manfaat Ekonomi
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 07.14
Reforma Agraria Resmi Jadi UU, Apa Saja Isinya?
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 20.40
Pemerintah Bakal Atur Batas Kepemilikan Tanah Lewat UU Reforma Agraria
Berita terkait
Lestari Moerdijat Sebut Reforma Agraria Bukan Sekedar Sertifikasi
Detik.com · 9 September 2026 pukul 20.58
Gerbang Tani: UU Pengaturan Reforma Agraria Bawa Harapan Baru Akhiri Ketimpangan
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 22.34
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Penguasaan Tanah Kini Bakal Dibatasi
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 17.56
UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Lembaga Baru-Dewan Pengawas Bakal Dibentuk
kumparan · 22 September 2026 pukul 17.36