Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DPR Sahkan Undang Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Kata Menaker

DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa undang-undang ini mencerminkan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Beberapa aturan baru yang diatur meliputi larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan, pengaturan dana cadangan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK, serta perkuatan perlindungan hak pekerja perempuan seperti cuti melahirkan dan cuti karena keguguran. Undang-undang ini juga memberikan kepastian perlindungan bagi peserta pemagangan melalui pembatasan waktu magang, pemberian uang saku, perlindutan K3, dan sertifikat pemagangan. Untuk pencari kerja, pemerintah akan memperkuat keterbukaan informasi pasar kerja dan pelaporan lowongan untuk mencegah praktik percaloan dan penipuan. Perlindungan pekerjaan fleksibel juga diperluas untuk menghadapi dinamika pekerjaan masa depan. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat dengan peningkatan kapasitas pengawas dan sanksi yang lebih tegas serta proporsional bagi pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait