DPR Sahkan Undang Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Kata Menaker
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa undang-undang ini mencerminkan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Beberapa aturan baru yang diatur meliputi larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan, pengaturan dana cadangan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK, serta perkuatan perlindungan hak pekerja perempuan seperti cuti melahirkan dan cuti karena keguguran. Undang-undang ini juga memberikan kepastian perlindungan bagi peserta pemagangan melalui pembatasan waktu magang, pemberian uang saku, perlindutan K3, dan sertifikat pemagangan. Untuk pencari kerja, pemerintah akan memperkuat keterbukaan informasi pasar kerja dan pelaporan lowongan untuk mencegah praktik percaloan dan penipuan. Perlindungan pekerjaan fleksibel juga diperluas untuk menghadapi dinamika pekerjaan masa depan. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat dengan peningkatan kapasitas pengawas dan sanksi yang lebih tegas serta proporsional bagi pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 12.44
Pimpinan DPR dan Kapolri Temui Massa Buruh
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 11.03
DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 10.59
Tok! DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 23.04
DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Rapat Paripurna Besok
Berita terkait
Puan Ketok Palu! Sahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 11.11
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Paripurna DPR, Simak Poin Pentingnya
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 22.50
Komisi IX DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Disahkan Jadi UU Besok
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 21.29
Pemerintah setuju RUU Ketenagakerjaan lanjut ke pembicaraan tingkat II
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 21.03