Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soal Penetapan Tersangka Korupsi, Pakar Tekankan Pentingnya Hak Klarifikasi

Pakar hukum UII Wahyu Priyanka Nata Permana menekankan pentingnya memberi klarifikasi kepada calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Menurutnya, langkah ini merupakan implementasi prinsip due process, hak untuk didengar, serta hak untuk menyiapkan pembelaan, meskipun KUHAP baru tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka. Wahyu menyatakan bahwa tanpa pemeriksaan tersebut, berisiko terjadi unfair prejudice dan penetapan tersangka tidak sah. Ia juga menyoroti bahwa dalam kasus Febrie Adriansyah, pengabaian terhadap hak untuk menyiapkan pembelaan perlu diperbaiki untuk melindungi hak asasi manusia dan mematuhi Pasal 91 KUHAP yang larang tindakan praduga bersalah. Pengujian terhadap pelanggaran hak-hak tersangka saat ini tidak dapat diuji secara praperadilan, sehingga perlu adanya perbaikan terkait lembaga praperadilan. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan autopsi ulang terhadap jasad Sutrimo akan keluar pekan ini. LPSK memberikan pelindungan kepada saksi kunci Ferry Boboho Hongkiriwang. Indonesia Police Watch (IPW) menilai kematian Sutrimo tidak wajar. Hakim Richard Edwin Basoeki yang memimpin sidang praperadilan memiliki harta kekayaan senilai Rp 1,58 miliar. KPUSA Unila telah diperbaiki berdasarkan supervisi KPK. KPK memeriksa 2 Wakil Rektor Unsoed dan 4 pihat lainnya selama 11 jam di Polresta Banyumas. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak permohonan Yaqut Cholil Qoumas mengalihkan status penahanan. Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penetapan tersangka dan penggeledahan tidak sah dalam sidang praperadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait