Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Mintanya Rp206 Juta, yang Dikabulkan Cuma Rp5 Juta

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi Roy Suryo terkait upaya paksa kepolisian terhadap dirinya. Dalam sidang praperadilan pada Selasa (15/9/2026), hakim memerintahkan Kementerian Keuangan sebagai Turut Termohon II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo. Putusan ini berarti bahwa hanya sekitar 2,4 persen dari total Rp206 juta yang dimohonkan oleh Roy Suryo yang dikabulkan oleh pengadilan. Roy Suryo sempat meminta ganti rugi sebesar Rp106 juta untuk kerugian materiil dan Rp100 juta untuk kerugian immateriil, namun hakim menilai bahwa jumlah tersebut tidak sepenuhnya dapat dibuktikan atau diterima. Selain ganti rugi, Roy juga memohon agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah, namun permohonan ini ditolak oleh hakim. Roy Suryo sebelumnya berharap putusan praperadilan ini dapat diambil secara adil dan seadil-adilnya, tanpa hanya mempertimbangkan surat edaran Mahkamah Agung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait