Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Kelima Roy Suryo soal Ganti Rugi

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan kelima Roy Suryo terkait ganti rugi Rp 206 jari. Dalam putusan yang dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (15/9/2026), termohon yang diperintah membayar ganti rugi adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Hakim menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp 5 juta berdasarkan Pasal 173 ayat (1) KUHAP dan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Hakim mempertimbangkan penangkapan dan penahanan Roy Suryo selama 4 hari dalam upaya paksa tidak sah sebagai dasar pemberian ganti rugi. Namun, hakim menolak permohonan Roy Suryo yang mengajukan ganti rugi sebesar Rp 100 juta atas beban psikologis, rasa cemas, serangan terhadap kehormatan, dan stigma sosial. Menurut hakim, sebagai tokoh publik dan mantan menteri, Roy Suryo tidak dapat menggunakan statusnya sebagai dasar untuk menentukan tingkat beban psikologis yang dialami. Hakim menyatakan bahwa kondisi psikologis harus dibuktikan melalui pemeriksaan ahli.

Roy Suryo yang menjadi tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo telah mengajukan lima praperadilan. Praperadilan pertama terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan berhasil sebagian, sementara tiga praperadilan berikutnya ditolak. Praperadilan kelima ini teregister dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait