Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Kelima Roy Suryo soal Ganti Rugi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan kelima Roy Suryo terkait ganti rugi Rp 206 jari. Dalam putusan yang dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (15/9/2026), termohon yang diperintah membayar ganti rugi adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Hakim menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp 5 juta berdasarkan Pasal 173 ayat (1) KUHAP dan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Hakim mempertimbangkan penangkapan dan penahanan Roy Suryo selama 4 hari dalam upaya paksa tidak sah sebagai dasar pemberian ganti rugi. Namun, hakim menolak permohonan Roy Suryo yang mengajukan ganti rugi sebesar Rp 100 juta atas beban psikologis, rasa cemas, serangan terhadap kehormatan, dan stigma sosial. Menurut hakim, sebagai tokoh publik dan mantan menteri, Roy Suryo tidak dapat menggunakan statusnya sebagai dasar untuk menentukan tingkat beban psikologis yang dialami. Hakim menyatakan bahwa kondisi psikologis harus dibuktikan melalui pemeriksaan ahli.
Roy Suryo yang menjadi tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo telah mengajukan lima praperadilan. Praperadilan pertama terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan berhasil sebagian, sementara tiga praperadilan berikutnya ditolak. Praperadilan kelima ini teregister dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 14.49
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Roy Suryo, Tapi Tolak Ganti Rugi Rp206 Juta
JawaPos · 15 September 2026 pukul 12.15
PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Kelima Roy Suryo
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 15.28
Kata-kata Roy Suryo Usai Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.57
Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp5 Juta: Bukan Nilainya, tapi Perjuangkan Keadilan
Berita terkait
PN Jakarta Selatan Kabulkan Ganti Rugi Imateriil Roy Suryo Rp5 Juta
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.46
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Negara Harus Bayar Rp5 Juta
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 14.10
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.04
Pengacara Berharap Putusan Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Bebas Intervensi
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 09.09